Pengajuan Bantuan Pembangunan Masjid

Bantuan pembangunan masjid untuk umum, pondok, sekolah, instansi, kantor, perguruan se Indonesia.

Maklumat: Mohon membaca syarat & ketentuan dengan seksama. Pengajuan tanpa memenuhi persyaratan akan diabaikan oleh sistem tanpa pemberitahuan.

Syarat & Ketentuan

  1. Tanah bersertifikat wakaf

  2. Membangun dari awal dan apabila ada bangunan lama bersedia menggusur dengan biaya mandiri

  3. Pemanfaatan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi, keluarga, golongan inklusif serta berkomitmen untuk memakmurkan masjid sesuai dengan sunnah Rasulullah

  4. Bersedia mengirimkan laporan selama progress pembangunan dan pasca pembangunan berupa dokumentasi foto & video

  5. Nama dan desain masjid mengikuti standar ketentuan yang ditetapkan

Penting: Pengajuan yang anda kirimkan akan diseleksi oleh sistem. Pengajuan yang memenuhi syarat dan disetujui donatur akan dihubungi oleh pihak yayasan di kontak person yang terdaftar.

Dokumen Persyaratan

Surat permohonan ditujukan ke Yayasan Bina Muwahhidin, ditanda tangani ketua panitia pembangunan masjid.

Surat pernyataan (ikrar) wakaf tanah oleh wakif dengan tanda tangan di atas materei dan disertai tanda tangan para saksi.

Surat pernyataan kesediaan masyarakat dengan pembangunan proyek disetujui oleh ketua RT dan RW.

RAB mencangkup biaya bahan & upah pekerja (lengkap)

Gambar 2D (dua dimensi) rencana pembangunan

Daftar susunan kepanitiaan pembangunan masjid dilengkapi dengan nomor telepon aktif tiap anggotanya.

Foto dan video lokasi:

  1. Nampak dari 4 arah
  2. Nampak dari atas (drone)*
  3. Suasana sekitar lokasi