Pengajuan Proposal Bantuan Pembangunan Masjid

Bantuan pembangunan masjid untuk umum, pondok, sekolah, instansi, kantor, perguruan se Indonesia.

Syarat & Ketentuan

  1. Tanah berstatus wakaf & bersertifikat
  2. Membangun dari awal dan apabila ada bangunan lama bersedia menggusur dengan biaya mandiri
  3. Pemanfaatan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi, keluarga, golongan inklusif serta berkomitmen untuk memakmurkan masjid sesuai dengan sunnah Rasulullah
  4. Bersedia mengirimkan laporan selama progress pembangunan dan pasca pembangunan berupa dokumentasi foto & video
  5. Nama dan desain masjid mengikuti standar ketentuan yang ditetapkan

Dokumen Persyaratan

Surat permohonan ditujukan ke Yayasan Bina Muwahhidin, ditanda tangani ketua panitia pembangunan masjid.

Sertifikat Tanah Wakaf atau AIW (Akta Ikrar Wakaf) dengan lampiran SHM (Sertifikat Hak Milik) atau petok.

Surat pernyataan kesediaan masyarakat dengan pembangunan proyek disetujui oleh ketua RT dan RW.

RAB mencangkup biaya bahan & upah pekerja (lengkap)

Gambar 2D (dua dimensi) rencana pembangunan

Daftar susunan kepanitiaan pembangunan masjid dilengkapi dengan nomor telepon aktif tiap anggotanya.

Foto dan video lokasi meliputi:

  • Nampak dari 4 arah
  • Nampak dari atas (drone)*
  • Lingkungan sekitar lokasi (akses)